Lampung Timur,(NBC) - Edy Saputra Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP ) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melayangkan surat peringatan kepada Pengelola Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara.

Terkait perihal tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti aspirasi dari elemen masyarakat lingkungan terdampak dan dari Pengurus DPD GMLIB  Lamtim.Bahwa pembangunan tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara berpindah-pindah alamat di 4 (empat) lokasi, tanpa Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak 2019.

"Kami dapat pengaduan dari masyarakat dan lembaga sosial masyarakat

bahwa berdirinya stasiun radio PT. Alunan Way Jepara yang mana kalau mendengar dalam sejarahnya ini sudah berpindah-pindah beberapa kali", kata Edi Saputra kepada Wartawan diruang kerjanya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar jam 10.30 WIB.

Hasil Tim Pengendalian Dinas PMPTSP  Lamtim kroscek pelanggaran pendirian tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara tertuang dalam berita acara dengan kesimpulan tidak memiliki legalitas bertentangan dengan regulasi.

"Kemaren, tindaklanjut  dari Pengaduan, tim kita turun ke lapangan dan pertanggal 22 April 2026 hasil dari turun lapangan sudah kita simpulkan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan sudah tertuang semua dalam berita acara tidak memiliki legalitas yang tidak sesuai dengan regulasi", terang Kepala Dinas PMPTSP Lamtim tersebut.

Pihaknya melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir tertanggal, 22 April 2026 terhadap Pengelola Tower Stasiun Pemancar Radio Alunan Way Jepara kemarin, Senin  27 April 2026.

"Jadi, pertanggal 22 April 2026 kemaren (Senin, 27 April 2026) kita suratkan  dengan peringatan pertama dan terakhir", terang Edy.

"Kita menunggu Sop-nya, masyarakat juga sudah cukup bersabar mudah-mudahan ada solusinya", imbuhnya 

Sementara menunggu Pengelola Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara memenuhi persyaratan izin paling lama 30 hari kerja sebagai tahapan penindakan.