BOGOR, NewsBogor.com- Audit TIK dilakukan terhadap Sepuluh (10) perangkat daerah dan diawali dengan sosialisasi standar pengelolaan TIK kepada seluruh SKPD di Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dilakukan visitasi lapangan ke 10 SKPD yang berlangsung mulai 12 Mei hingga 4 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Dan setelah tahapan ini visitasi juga akan dilaksanakan ke kecamatan-kecamatan pada Juli hingga Agustus 2026. Saat ini audit telah dilakukan sejumlah Perangkat Daerah seperti Dinsos, Disdik, Bapperida serta RSUD Bhakti Pajajaran, RSUD Idham Chalid dan RSUD Moh Nor Leuwiliang.
Bambang Widodo Tawekal Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, menerangkan, audit TIK ini bertujuan untuk menilai tingkat kesesuaian penerapan TIK, meliputi infrastruktur, aplikasi, serta pengelolaan data di perangkat daerah dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, audit juga dilakukan guna memastikan keamanan data, kepatuhan sistem terhadap regulasi internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan sistem berjalan cepat, stabil, dan mendukung kelancaran operasional pemerintahan sehari-hari.
Dan menurutnya, audit TIK menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Bogor.
" Karenanya melalui audit TIK ini, kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan kesadaran terkait pengelolaan TIK sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan pengelolaan yang baik, sistem pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan mendukung pelayanan publik yang optimal,” Imbuhnya.
Bambang juga berharap kegiatan ini dapat mendorong seluruh perangkat daerah menerapkan pengelolaan TIK yang terstandar sehingga mampu mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan yang lebih modern,terintegrasi, dan akuntabel serta transparan