Lampung Timur,(NBC) - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur dilakukan di aula rumdis Bupati pada Selasa, 13 Januari 2026.

Terjadi masalah atas penerbitan SK UPZ BAZNAS tingkat Kecamatan terbaru tersebut, sebab SK UPZ BAZNAS periode 2023-2026 terdahulu belum habis masa berlakunya.

Sementara masa berlaku SK UPZ BAZNAS Kecamatan akan berakhir pada, 7 Agustus 2026 mendatang. Namun tiba-tiba dicabut oleh Abdul Latif Ketua BAZNAS Lampung Timur.

Abdul Latif Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Timur mencabut berdasarkan instruksi Bupati Kabupaten Lampung Timur, Ella Siti Nuryamah pada awal Desember 2025 lalu.

Menurut Hi. Andi Sanjaya,Lc Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana, periode mereka akan berakhir pada, 7 Agustus 2026. Pelantikan pengurus baru atas instruksi Ella Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur.

iklan sidebar-1

"Tadi penyerahan SK UPZ Kecamatan baru, sedangkan SK Kecamatan harus berakhir bulan Agustus 2026. Mereka sudah melantik pengurus baru atas Perintah dari ibu Ela," ungkap Andi Sanjaya pada Rabu, 14 Januari 2025.

Ada sabotase campur tangan Bupati Kabupaten Lampung Timur melalui UPZ BAZNAS Kecamatan yang berasal dari Pengurus NU melalui reorganisasi.

"Ada sabotase campur tangan Bupati melalui UPZ yang orang NU itu membuat reorganisasi yang belum pada waktunya," tegas Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana itu.

Menurut peraturan penerbitan SK belum saatnya berakhir bisa dikenakan sangsi perdata maupun pidana.