MENGGALA,(NBC) - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang. Senin 4 Mei 2026, 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

S dan OS keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan 

kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dimas T. Sany, S.H., M.H.,Kepala Seksi Intelijen yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026.

Dan tersangka OS diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 363 tanggal 4 Mei 2026.

" Ditetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta hasil ekspose perkara pada 4 Mei 2026, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya 

Dan perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejari Tulang Bawang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang kemudian diperpanjang dalam beberapa tahap.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.