LAMPUNG TIMUR, (NBC)  - Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kecamatan Labuhan Ratu diketuai oleh Arif Sofyan,SH gelar adat Rajo Bandar Mergo dikukuhkan oleh Sidik Ali, S., Pd.,I gelar adat Sutan Kiyai Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur.

Acara pengukuhan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) komplek perkantoran Kecamatan Labuhan Ratu pada Sabtu, 31 Januari 2026 jam 10.00 WIB.

Dengan Rahmat dan Ridho Allah Azza Wa Jalla Ketua MPAL Kabupaten Lampung Timur meresmikan Pengurus MPAL Kecamatan Labuhan Ratu periode 2026-2031.

"Dengan Rahmat dan Ridho Allah Azza Wa Jalla, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini Sabtu, 31 Januari 2026 Saya selaku Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung Kabupaten Lampung Timur dengan ini secara resmi mengukuhkan Saudara Arif Sofyan,SH gelar Rajo Bandar Mergo selaku Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung Kecamatan Labuhan Ratu beserta seluruh kepengurusan pada periode tahun 2026-2031," tutur Sidik Ali.

Pihaknya mempercayakan kepada Ketua MPAL Kecamatan Labuhan Ratu agar kedepan dapat membantu organisasi mengembangkan budaya di Kabupaten Lampung Timur pada umumnya dan di Kecamatan Labuhan Ratu khususnya.

iklan sidebar-1

"Berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung Kabupaten Lampung Timur, Kami percaya bahwa Saudara dapat melakukan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk membantu organisasi dalam meningkatkan dan mengembangkan budaya yang ada di Kabupaten Lampung Timur khususnya di Kecamatan Labuhan Ratu," kata Sutan Kiyai.

Hadir dikesempatan itu Pengurus MPAL Kabupaten Lampung Timur, Pengurus MPAL Kecamatan Labuhan Ratu dan Forkopimcam Kecamatan Labuhan Ratu serta para tamu undangan.