BOGOR (NBC) - Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga terkesan dipaksakan. 

Proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2024–2025 menuai sorotan tajam. Proyek senilai total Rp 73 miliar ini diduga penuh kejanggalan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

sehingga layak diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Menurut saya, proyek ini dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Ironisnya, anggaran besar untuk lampu jalan ini digelontorkan setiap tahun, sementara masih banyak infrastruktur dasar seperti jalan rusak, sekolah dan Puskesmas yang butuh perhatian,” ujar Uchok.

Uchok menyebut adanya dugaan mark-up harga secara besar-besaran pada komponen lampu dan tiangnya yang terbuat dari baja ringan. Berdasarkan hasil investigasi tim CBA, ditemukan harga satuan lampu otomatis yang dianggap tidak masuk akal dan jauh di atas harga pasaran.

“Kami membandingkan harga yang dibeli DPMD dengan sejumlah distributor resmi, dan ternyata ada perbedaan harga yang mencolok. Harga riil di pasaran jauh lebih rendah,” tegasnya.

Dalam catatan anggaran, pengadaan lampu PJU dimulai pada tahun 2024 sebesar Rp 36 miliar dan berlanjut pada 2025 dengan nilai Rp 37 miliar, sehingga total mencapai Rp 73 miliar. Harga satuan yang tercantum di data DPMD adalah Rp 28 juta per unit.

Menariknya, proyek pengadaan ini disebut-sebut selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT Rivi Utama dan PT Elife Digital Ecosystem, yang menguatkan dugaan adanya monopoli atau praktik tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selaras dengan temuan CBA, hasil investigasi Money Talk juga menunjukkan adanya dugaan mark-up. Dari wawancara dengan beberapa distributor lampu elektronik, harga lampu sejenis yang sesuai spesifikasi ternyata hanya berada di bawah Rp 10 juta per unit.