KALTARA,(NBC,) – Muhammad Ikhwan (44) yang masuk Daftar Pencapaian Orang (DPO) ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan setelah buron selama sekitar tiga bulan.
Muhammad Ikhwan (44) yang menjadi tersangka dan masuk dalam DPO berhasil diamankan dan ditangkap oleh Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).
Andi Sugandi Darmansyah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, menyampaikan, penangkapan dilakukan Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA oleh tim gabungan Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung (Kejagung}, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan.
“ Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Kalimantan Utara,” terangnya, Kamis 23 April 2026.
Andi juga menjelaskan, Muhammad Ikhwan merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026.
Selain itu dalam perkara yang sama, dua tersangka lainnya lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Provinsi Kalimantan Utara.
Dan masih penjelasan Andi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Ikhwan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam DPO Kejati Kaltara.
" Dan setelah dilakukan pelacakan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Sulawesi Selatan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya lagi
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara. tiba di Kantor Kejati Kaltara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.