JAKARTA,(NBC) – Salah satu Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berakhir dan diringkus tim Tabur.

Satuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK ) Jakarta berhasil menangkap seorang terpidana yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pemalsuan surat sejak 2017.

Nurul Wahida Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Dannie, mengatakan terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) diamankan sekitar pukul 18.30 wib Selasa 10 Maret 2026

“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujar Dannie dalam keterangannya, Rabu 11 Maret 2026.

Dijelaskan oleh Dannie, Kho Yang Tjhi Subardi

iklan sidebar-1

adalah merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Akan tetapi setelah putusan dijatuhkan, terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan, terpidana akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Tim Tabur Kejati DK Jakarta bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Barat.