Lampung Timur,(NBC ) - Koordinasi akan dilakukan oleh Abu Yazid Bustami SE MM Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Lampung Timur bersama jajarannya.
Bila memungkinkan Pihaknya tagih Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atas menara dan studio Radio Hit Station Budaya Alunan Way Jepara PT awal pembangunan dan beroperasinya selama 8 tahun berturut-turut sejak Januari 2019.
"Kalau begitu, nanti coba saya koordinasi dengan bidang yang menangani masalah PBB-P2", tutur Abu Yazid Bustami melalui WhatsApp pada Rabu, 29 April 2026 jam 08.25 WIB.
Apakah sudah masuk dalam ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Radio Alunan Way Jepara PT Hit Station Budaya tersebut.
"Sudah masuk belum dalam ketetapan PBB yang bersangkutan terkait menara yang dimaksud", kata Kabid Penagihan dan Pengawasan tersebut.
Setidaknya, penagihan tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.
"Lumayan nambah-nambah pendapatan daerah", terang Abu panggilan keseharian Abu Yazid Bustami.
Menurutnya, kalau retribusi merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lampung Timur.
"Retribusi itu tugas PU yang menghitung baik rumah tinggal yang disewa diperuntukkan studio radio dan juga bangunan menara", pungkasnya.