BANTEN,(NBC) - Kantor Perseroan Terbatas (PT) Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti. Kamis 16 April 2026,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di gedung kantor PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Ruko Sukses 2.28, Jl. Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten, terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Tahun 2020-2024.
Dan dari penggeledahan ini ,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa sembilan puluh (90) bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu (1) unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud.
Dan berikut Kasus Posisi PT ABM adalah ;
Tahun 2020 s/d tahun 2024 PT. Agrobisnis Banten Mandiri dalam melakukan pengelolan keuangan diduga tidak berpedoman dan atau mengacu pada, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah dan SOP pada PT. Agrobisnis Banten Mandiri yang mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah.