Lampung Timur,(NBC)-  Rencananya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Lampung Timur akan melakukan kroscek keberadaan pembangunan menara stasiun Radio Hit Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara.

Pihaknya akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari masyarakat lingkungan terdampak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Harus ada laporan dulu dari masyarakat atau LSM dan Ormas, nanti ditindaklanjuti, bukan saya aja nanti yang turun", tegas Hendrawan melalui handphone, Kamis 30 April 2026 jam 08.58 WIB.

Berdasarkan laporan dari unsur elemen lapisan masyarakat baru kemudian PPNS menindaklanjuti dan membahas hasil kroscek bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Dasar dari laporan itu baru nanti turun ke lapangan, kemudian dirapatkan, itukan ada PPNS lingkungan hidup, Penegak Perda, banyak yang terlibat itu disitu Perhubungan", kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Penataan Ruang tersebut.

Meskipun telah 4 kali berpindah-pindah namun masih dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur disebabkan sewa lokasi.

Seharusnya, pembangunan menara pemancar radio memenuhi persyaratan guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tapi itu masih di Lampung Timur kalau dulu IMB, kalau sekarang PBG dan SLF, kalau (keberadaan) kantor nggak jelas (berpindah-pindah) mungkin sewa itu", terangnya.

Retribusi dibayar satu kali pada saat pembangunan menara sedangkan pajak wajib dibayar setiap tahun.l.